Liputan Cyber || Surabaya
Setelah melakukan penyelidikan terkait laporan kasus pencurian sepeda motor Honda Scoopy di Warkop Green Jalan Tanjung Sadari, akhirnya petugas Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap serta menangkap 1 dari 3 pelaku diwilayah Surabaya, Sabtu (11/05/2024) malam.
Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka diketahui berinisial MFRD (18 tahun) warga Surabaya.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Achmad Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada pukul 22.00 Wib.
“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan serta penelusuran identitas tersangka melalui rekaman CCTV lokasi,” kata Suroto kepada wartawan ini, Rabu (22/05/2024).
Menurut keterangan tersangka, lanjut Suroto, ia melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama teman lainnya berinisial N. Sementara untuk A bertugas sebagai penjual dan keduanya sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka juga mengaku hasil penjualan sepeda motor tersebut dibagi tiga dan digunakan untuk Dugem dan membeli minum-minuman keras,” terangnya.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan petugas dari tangan korban yakni, satu bendel fotocopy STNK SPM Honda beat tahun 2022 nopol L 4055 ABJ, satu bendel fotocopy BPKB SPM Honda beat tahun 2022 nopol L 4055 ABJ, satu bendel Surat keterangan dari finance, dan satu rekaman CCTV kejadian.
Kemudian disita pelaku satu kaos warna hitam sesuai CCTV, satu celana pendek warna coklat sesuai CCTV, dan satu unit Handphone.
“Atas perbutanya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 7 (Tujuh) tahun. (Redaksi)