Liputan Cyber || Surabaya
Polsek Genteng berhasil menangkap pelaku pencurian hp berinisial AF (Laki laki, 53 Tahun ), warga Perum Magersari Permai Sidoarjo. Tersangka ini merupakan seorang residivis yang sudah dua kali masuk penjara.
Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan, AF melakukan aksi pencurian hp milik seorang karyawati sebuah cafe di Jl Embong Kemiri Surabaya pada Selasa siang (05/03). Pengungkapan kasus itu berawal ketika pelaku bertanya untuk meminta kartu nama kepada korban saat jaga stan di cafe.
“Pelaku ini berpura-pura meminta air putih kepada korban, dan pada saat itulah tersangka ini mengambil hp yang ditaruh diatas gerobak stan milik korban, kemudian pelaku kabur menggunakan sepeda motor milik pelaku,”jelas Kapolsek.
“Mengetahui hpnya diambil pelaku, korban langsung mengejar, dan berhasil menghadang, namun naas pelaku tetap nekat menabrak korban, hingga korban terseret beberapa meter, beruntung saat itu ada anggota unit Reskrim yang sedang patroli sehingga pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya,”ujarnya
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, sebelumnya, AF pernah mendekam di Rutan Polsek Genteng pada tahun 2015 dan 2021 silam dengan kasus yg sama. Namun, hukuman itu tidak membuat ia menjadi jera, dan kembali berulah dengan melakukan aksi pencurian lagi.
“Sementara itu, di depan penyidik Unit Reskrim Polsek Genteng, pelaku mengaku uang hasil mencuri ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena saat ini dia tidak bekerja setelah di PHK dari PT Angkasa Pura,”akunya
“Turut diamankan pula barang bukti, berupa sebuah handphone Vivo Y27 warna hijau dan sebuah sepeda motor Honda Vario warna merah S…. NAZ, atas perbuatannya pelaku akan kita jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun,” tandasnya. ( Fandi )