Liputan Cyber || Surabaya
Tiga pelaku kasus investasi bodong jaringan internasional berinisial R, SM dan OL warga Tangerang Jawa Barat sudah dipulangkan dengan alibi sebagai tahanan kota. Sementara itu, para petinggi Polres Pelabuhan Tanjung Perak seperti Kapolres AKBP William Cornelis Tanasale, Wakapolres Kompol Ari Bayuaji dan Kasat Reskrim Iptu Achmad Prasetyo bungkam saat dikonfirmasi wartawan.
Konfirmasi kepulangan 3 pelaku investasi bodong jaringan internasional yang dilakukan kepada petinggi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berdalih sebagai tahanan kota oleh wartawan dilakukan pada hari Senin (11/03/2024) dan hingga hari ini dipubliskan belum ada jawaban.
Ada apa hingga, seluruh pejabat yang ada di Polres Pelabuhan Tanjung Perak seakan bungkam dalam perkara 3 pelaku investasi bodong jaringan internasional tersebut yang diketahui berinisial, R, SM dan OL asal Tanggerang, Jawa Barat.
Dari penelusuran awak media, ketiga tersangka mendapatkan surat penangkapan dan surat penahanan dengan nomor SPRIN –KAP/276/XII/Res.1.11/2023/SATRESKRIM tertanggal 24 Desember 2023 dan SPRIN –HAN /257/XII/Res.1.11/2023/SATRESKRIM tertanggal 25 Desember 2023 untuk tersangka R.
SPRIN –KAP/277/XII/Res.1.11/2023/SATRESKRIM tertanggal 24 Desember 2023 dan SPRIN –HAN/256/XII/Res.1.11/2023/SATRESKRIM tertanggal 25 Desember 2023 untuk tersangka SM.
Sedangkan untuk tersangka OL yakni, SPRIN –KAP/275/XII/Res.1.11/2023/SATRESKRIM tertanggal 24 Desember 2023 dan SPRIN –HAN/258/XII/Res.1.11/2023/SATRESKRIM tertanggal 25 Desember 2023.
Jika ini dibiarkan tanpa ada penjelasan dari pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak, tentunya masyarakat akan beranggapan ada sesuatu hal yang membuat ketiga tersangka dipulangkan.
Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih menunggu penjelasan dari pejabat Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (Redaksi)

