Liputan Cyber || Surabaya
Unit Reskrim Polsek Lakarsantri jajaran Polrestabes Surabaya telah melakukan pengungkapan perkara tindak pidana Pengeroyokan dan kedapatan membawa Sajam jenis Clurit dengan menangkap 1 pelaku Roko (23 tahun) alamat Jalan Lidah Kulon Surabaya, Selasa (06/03/2024).
Selain berhasil menangkap pelaku, petugas Unit Reskrim Polsek Lakarsantri juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Sajam jenis Clurit dengan sarung Sajamnya.
Kapolsek Lakarsantri Kompol M. Akhyar,. SH., MH., menerangkan pelaku melakukan penganiayaan lantaran terpengaruh minuman beralkohol saat berkendara.
“Untuk kronologisnya, korban saat berkendara di jalan sesampainya didepan Resto WIZZMIE bersenggolan dengan pelaku yang waktu itu juga berkendara dengan keadaan mabuk,” kata Kompol M. Akhyar kepada wartawan.
Lantaran tidak terima, lanjutnya, pelaku bersama temannya melakukan pengeroyokan. Dan saat korban sudah tidak berdaya, pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis celurit, untung banyak warga yang membantu korban, sehingga para pelaku langsung kabur melarikan diri.
“Usai kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian ke Polsek Lakarsantri. Sehingga setelah mendapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” terangnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP Jo UU Darurat No. 12 tahun 1951. Sementara untuk para teman pelaku, sudah ditetapkan sebagai DPO,” ungkapnya. (Redaksi).