Memberikan Keterangan Bohong Kepada Wartawan, Kredibilitas Kanit Idik 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Dipertanyakan

Liputan Cyber || Surabaya

 

Kredibilitas kepemimpinan Iptu Eko sebagai Kanit Idik 2 di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya dipertanyakan publik. Pasalnya, dalam memberikan keterangan saat dikonfirmasi mengenai hasil pengembangan terhadap bandar narkoba yang berada didalam Lapas Porong, Jawa Timur memberikan keterangan bohong kepada wartawan.

 

Sebelumnya, usai diberitakan terkait penutupan kasus Bandar Narkoba Muslich bin Sianto yang ada didalam Lapas Porong dengan nominal Rp.350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), awak media pada 13 Februari 2024 mencoba kembali melakukan konfirmasi ke Kanit Idik 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Eko.

 

Ketika dikonfirmasi, Iptu Eko menjawab bahwa kasus yang mengarah terhadap sang bandar yang ada di Lapas Porong, perwira berpangkat 2 balok tersebut mangaku masih proses penyidik.

 

“Kami proses sesuai SOP Penyidik Pak,” kata Iptu Eko kepada wartawan ini.

 

Ketika dikonfirmasi mengenai hasil perkembangan terhadap Bandar Muslich bin Sianto yang ada didalam lapas Porong Iptu Eko menjelaskan bahwa untuk proses perkembangan sidik sudah dilakukan SP2HP ke pihak keluarga Muslich.

 

“Utk proses perkembangan sidik di beritahukan melalui SP2HP kpd keluarga Sdr. Muslich,” terangnya.

 

Sementara itu, awak media melakukan konfirmasi terkait pengembangan kasus bandar narkoba yang ada di Lapas Porong ke Kemenkumham dan ditemui oleh salah satu pejabat berinisal P yang ada di Jalan Kayon Surabaya, Selasa (20/02/2024) siang.

 

Petugas Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) tersebut menjelaskan, bahwa setiap pengembangan kasus yang mengarah terhadap nara pidana yang ada didalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), penyidik kepolisian wajib mengirimkan surat SP2HP ke Kemenkumham dan Lapas.

 

“Jika Kanit mengatakan SP2HP sudah di kirim ke pihak keluarga, itu anda dibohongi. Hal tersebut dikarenakan pelaku masih menjalani hukuman didalam lapas,” kata petugas Kanwil berpangkat 2 balok tersebut saat dikonfirmasi wartawan.

 

Petugas tersebut berterimakasih atas konfirmasi mengenai peredaran narkoba yang ada di Lapas Porong dan berjanji akan segera menindak lanjuti dengan melakukan pengecekan ke lokasi.

 

“Pengecekan sendiri nanti jika terbukti melakukan pengendalian peredaran narkoba, kami hanya memberikan sangsi hukuman kurungan didalam sel tikus, ” untuk penambahan hukuman, itu jika ada proses lanjut dari kepolisian”,” ungkapnya.

 

Perlu diketahui, didalam pemberitaan sebelumnya, saat wartawan melakukan konfirmasi ke Kanit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Eko menjawab SP2HP sudah dikirim ke pihak keluarga M. Muslich bin Sianto. (Redaksi)

 

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dugaan Pelepasan Tersangka Cabul, PPA Polres Sampang Bungkam & Lelet

Sen Feb 26 , 2024
Liputan Cyber || Sampang Meski santer dibeberapa media, terkait dugaan dilepasnya inisial MFT oknum kepala sekolah tersangka pencabulan di Sampang, Madura, Jawa Timur. Hingga saat ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres setempat bungkam dan terkesan lelet. Pasalnya, saat dikonfirmasi terkait penangguhan dengan dugaan mahar cukup fantastic, […]