Liputan Cyber || Surabaya
Dalam rangka merespon cepat laporan adanya juru parkir (jukir) liar yang selama ini dikeluhkan masyarakat, kepolisian Sektor Tambaksari, Polrestabes Surabaya melaksanakan penertiban di gerai-gerai minimarket yang ada diwilayah, Senin (17/10/2022) pagi.
Penertiban jukir dilakukan setelah petugas melakukan koordinasi dengan instansi terkait mengenai keluhan masyarakat atas adanya juru parkir liar.
Penertiban jukir kali ini dipimpin langsung oleh Perwira Pengawas (Pawas) Ipda Didik Supriyanto bersama 4 personil Polsek Tambaksari.
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji, SE., SIK., M.Si., mengatakan, penertiban tersebut dilakukan usai adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya parkir liar dilokasi minimarket.
“Pasalnya, meskipun pihak Minimarket telah memasang papan pemberitahuan bahwa area tersebut bebas parkir, namun masih ada saja oknum-oknum yang nekat meminta biaya parkir kepada konsumen atau pengunjung Minimarket,” ucap Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji.
Lanjut Ari, tidak jarang warga yang merasa tidak nyaman dengan keberadaan juru parkir liar di gerai Minimarket tersebut dan melampiaskan kekesalan mereka di sosial media Facebook.
“Oleh karena itu, saya perintahkan Pawas dan anggota untuk melakukan penertiban parkir liar di gerai-gerai minimarket yang ada diwilayah,” ungkap Kapolsek Tambaksari. (Fandi)