Liputan Cyber || Surabaya
Setelah diberitakan terkait pelepasan kuriri Pil Ekstasi yang dilepas dengan dugaan tebusan nominal Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah). Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Mirzal Maulana angkat bicara, Senin (11/12/2023).
Dalam keterangannya dari chat WhatsApp menjelaskan jika pelaku Fahmi yang sebelumnya ditangkap oleh Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim dilepas lantaran tidak ditemukan barang bukti.
“Mohon maaf br bls mas, info tsb tdk bener itu, setelah sy cek ke penyidiknya saat diamankan tdk ditemukan barang bukti,” kata Mirzal Maulana kepada wartawan Liputan Cyber.
Ketika ditanyai mengenai dugaan tebusan uang sebesar Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) yang saat ini menjadi guncingan warga rusun Tanah Merah Surabaya, Pamen Ditresnarkoba Polda Jatim berpangkat 2 melati tersebut membantah.
Mas kan media yah, konfirmasi dlu br bikin berita mas, Sy sampaikan itu tdk benar, tdk ada uang” spt itu mas. Sy juga sdh cek ke penyidik bhw tdk ditemukan barang bukti sesuai yg mas tulis,” ungkapnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap pelaku kurir Pil Ekstasi didalam rumah Rusun Tanah Merah TM II Surabaya.
Usai ditangkap, pelaku yang diketahui bernama Fahmi dilepas dengan dugaan tebusan uang Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) dan penebusan tersebut menjadi gunjingan warga Rusun Tanah Merah Surabaya. (Redaksi)