Liputan Cyber || Surabaya
MA bin T warga Sawah Pulo SR, harus berurusan dengan pihak kepolisian Unit Reskrim Polsek Krembangan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 11.00 Wib.
Pria lansia sudah berusia 50 tahun tersebut berurusan dengan pihak berwajib lantaran tertangkap basah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu diwilayah Sawah Pulo Surabaya.
Selain menangkap MA, petugas mengamankan 9 piket narkoba jenis sabu-sabu siap edar dengan total 3 gram.
“MA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/ atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kanit Reskrim Ipda Agung Suciono.
Masih lanjut Agung, pengungkapan serta penangkapan terhadap tersangka setelah petugas Unit Reskrim Polsek Krembangan melakukan lidik dialokasi.
“Ketika hasil lidik sudah A-1, petugas langsung melakukan penggrebekan serta penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti 9 piket narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya di bawa ke Mapolsek Krembangan untuk dilakukan proses lanjut,” katanya.
“Kini tersangka sudah berada didalam sel tahanan dan terancam hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara,” tutupnya. (Basori)