Liputan Cyber || Tuban
Dugaan penebusan uang sebesar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) terkait kasus penjualan Skincare oleh tersangka WNF warga Klotok Tuban, Kaur Binops (KBO) Satreskrim Polres Tuban Iptu Edhi plin plan memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (20/09/2023).
Sebelumnya, mengaku pernah ada penangkapan terhadap tersangka WNF warga Klotok, setelah tidak lama, mengaku tidak ada penanganan perkara tersebut.
Sebelumnya, wartawan melakukan konfirmasi ke Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana terkait pelepasan tersangka WNF yang ditangkap perkara menjual Skincare tanpa adanya Badan POM pada tanggal 28 Juli 2023 dan dilepas pada tanggal 29 Juli 2023.
Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana mengaku ada giat di Surabaya dan diarahkan ke Kaur Binops Satreskrim Polres Tuban Iptu Edhi.
“Saya masih giat di Surabaya pak, Silahkan koordinasi dengan KBO Reskrim ya, thanks,” ucap singkatnya.
Ketika wartawan melakukan konfirmasi ke Kaur Binops (KBO) Iptu Edhi, perwira berpangkat balok 2 dipundaknya tersebut plin plan memberikan keterangan.
“Iya mas, itu kasus lama, dulu ada 2 wartawan yang konfirmasi, langsung saya temukan ke Kanit, coba saya cek lagi ya,” kata KBO Iptu Edhi.
Namun setelah kembali di konfirmasi, KBO Reskrim Iptu Edhi mengaku tidak ada penangkapan terhadap tersangka Wiwik Nur Faizah.
“Biasanya kalau gitu Unit dua dan empat mas. Lah ini saya cek di unit dua tidak ada,” singkatnya.
Hal tersebut menjadi dugaan besar bahwasannya kasus pelepasan tersangka penjual Skincare tanpa Badan POM dengan nominal Rp.80 juta oleh Polres Tuban benar adanya. Bersambung.
(Redaksi)