Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil 5 Bulan di Jember Ditahan Polisi

Liputan Cyber – Jember, Jawa Timur

Kasus pencabulan yang dilaporkan oleh H orang tua Bunga (bukan nama sebenarnya) yang dilaporkan pada Mei 2023 lalu, akhirnya ditindak lanjuti oleh jajaran Satreskrim Polres Jember, dengan menahan SUP (28) warga asal Ledokombo Jember.

Korban yang saat melaporkan kejadian yang menimpa dirinya dalam kondisi hamil 5 bulan.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Jadikan Wiratama, S.I.K., S.H., kepada wartawan menyatakan, bahwa tersangka dilaporkan oleh orang tua Bunga salah satu siswi SMP di Ledokombo, saat ini sudah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Jember pada Mei 2023 lalu, dimana dari laporan tersebut, korban sudah dalam kondisi hamil 5 bulan. Dari laporan tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” ujar AKP Dika, Kamis (23/08/2023).

Menurut Kasatreskrim, dari pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui jika pelaku melakukan persetubuhan dengan korban sejak bulan November 2022 hingga Februari 2023, dimana pelaku melakukan persetubuhan di 2 hotel yang ada di Jember.

“Selama 4 bulan melakukan persetubuhan, pelaku memperdayai korban di dua hotel yang ada di Jember, yakni di hotel A daerah Rembangan dan hotel P di Garahan, dan ini dilakukan oleh pelaku seminggu sekali,” terang Kasatreskrim.

Modus dari tersangka untuk bisa memperdayai korban adalah dengan memberikan iming-iming untuk dinikahi dengan memberikan uang, cincin emas dan juga handphone.

Ketika disinggung apakah ada tersangka lain dalam kasus pencabulan ini, Kasatreskrim menyatakan tidak ada.

Namun ada laporan lain yang masih ada rangkaian dari kasus tersebut, yang saat ini sedang dalam penyelidikan.

“Tidak ada tersangka lain, yang ada laporan lain yang juga ada hubungannya dengan kasus pencabulan yang kami rilis hari ini, dan masih dalam lidik,” pungkas Kasatreskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2916 tentang perlindungan anak dan terancam penjara 15 tahun. ( Kasan )

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Satpol PP dan Lurah Geruduk Lembaga Paud dan TPQ Minta Kegiatan Membaca Al-Quran Tidak Berisik

Kam Agu 24 , 2023
  Liputan Cyber || Surabaya   Satpol PP dan Lurah Gundih Kecamatan Bubutan Kita Surabaya membuat ulah. Mengapa tidak, sebab aparatur pemerintahan kota Surabaya itu tiba-tiba menggeruduk lembaga pendidikan Paud dan TPQ di kelurahan tersebut.   Penyebabnya, sangat aneh. Satpol PP dan Kelurahan tersebut datang untuk menindaklanjuti laporan seorang warga […]