Liputan Cyber || Surabaya
Seorang pria ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Krembangan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat melintas di Jalan Kapasari Surabaya, Sabtu (12/08/2023) malam.
Penangkapan terhadap pria tersebut dilakukan lantaran kedapatan sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Pria yang berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Krembangan diketahui berinisial DI bin T (33 tahun) warga Jalan Keputran Surabaya.
“Menurut keterangan pria tersebut, dirinya baru membeli narkoba jenis sabu-sabu kepada seseorang yang tidak dikenal didaerah Kunti Surabaya,” ucap Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kanit Reskrim Ipda Agung Sucionono.
Alhasil, lanjutnya, tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek guna dilakukan proses lanjut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Selain penangkap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1,21 gram, 1(Satu) buah dompet warna coklat dan 1(satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam,” terangnya.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,” tutupnya. (Eko)