Liputan Cyber || Surabaya Jawa Timur
Sifat arogansi Satpol PP Surabaya sampai saat ini masih saja terus dikedepankan, bahwasanya didalam melakukan penertiban, satpol pp surabaya tidak lagi melakukan dengan cara humanis.
Kejadian ini terjadi di daerah jalan Ngaglik Kota Surabaya terhadap pedagang baju,Ronald beserta adik iparnya. Rabu (26/07/2023) pukul 20.30.
Pada saat pedagang baju tersebut berdagang di jalan ngaglik, tiba – tiba puluhan satpol pp tanpa permisi langsung membawa barang dagangan yang sedang di gelar di depan rumah.
Serontak pemilik dagangan tersebut marah dan memaki – maki para Satpol PP yang tanpa permisi langsung mengambil dagangan.
Mirisnya lagi saat pedagang marah- marah, bukan malah melerai atau meredam situasi tiba – tiba puluhan satpol pp datang langsung mengeroyok pedagang tersebut hingga ada yang didorong jatuh sampai mengalami luka – luka, dan juga ada yang di keroyok hingga ditendang.
Menurut keterangan si pemilik lapak” Iya pak memang saya mengakui salah karena berjualan di tempat pendistrian, namun harusnya kan kami bisa diingatkan baik – baik, jangan main ambil lalu dikeroyok.
Kami ini berdagang dengan modal sendiri, kami bukan pencuri yang harus memdapat perlakuan seperti ini, hingga dikeroyok pak, dan kami juga merasa tidak merugikan siapapun apa lagi pemerintah.
Apalagi adik ipar saya yang berstatus masih anak yatim, dan juga berkerja ikut saya,sampai di tarik – tarik dan di dorong hingga jatuh sampai berdarah begini, bagaikan seorang pencuri yang lagi di massa oleh petugas,lalu apakah begini perlakuan pada masyarakat ” terangnya Ronal khoirul hadi.
“Kami berharap kepada pak Walikota Surabaya, tolong diingatkan anggota Satpol pp untuk lebih humanis dalam melaksanakan tugasnya, dan juga jangan tebang pilih”
“Bahwasanya di surabaya ini bukan hanya ngaglik yang harus ditertibkan, masih banyak tempat – tempat lain yang lebih melanggar aturan perda,” Imbuhnya
Ronald mengatakan pada awak media, untuk berjualan di ngaglik kita harus merogoh kocek senilai 30 juta per tahun untuk menyewa rumah, dan itu pun hanya sebatas pukul 17.00 s/d 21.00 wib.
Menurut Kasatpol PP Kota Surabaya,saya tidak pernah memerintahkan tindakan arogansi kepada anggota saya dalam melaksanakan penertiban , justru kalau memang terjadi keributan akan saya beri uang 2 juta dan laporkan ke pihak yang berwajib ” Ujar Eddy Kasatpol pp Surabaya ( konfirmasi melalui pesan singkat WA).
UU No 39 Tahun 1999 juga mengatur tentang
(1) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.
( Bersambung )