Polemik Kasus Pelepasan 2 Tersangka di Polres Sampang Semakin Keruh

Liputan Cyber || Sampang, Madura

 

Polemik pelepasan 2 tersangka kasus Pencurian disertai dengan Kekerasan (Curas) di Polres Sampang Madura semakin membingungkan masyarakat. Pasalnya, Kapolres AKBP Siswantoro melalui Humas Ipda Sujianto mulai angkat bicara.

 

Dalam keterangannya, Humas Polres Sampang Madura Ipda Sujianto membenarkan terkait pelepsan 2 tersangka tersebut. Namun, dirinya membantah jika dalam pelepasan ada dugaan nominal uang tebusan hingga ratusan juta rupiah.

 

Ipda Sujianto selaku Humas Polres Sampang mengaku bahwa penangguhan atas permohonan dua tersangka melalui keluarganya. Dasar yang menjadi penangguhan tersebut adalah laporan telah dicabut oleh pelapornya.

 

“Jadi mereka yang bersangkutan sanggup untuk memenuhi ketentuan yang telah kami berikan,”ungkap Ipda Sujianto, SH selaku Humas mewakili Kapolres AKBP. Siswantoro, SIK. Jumat (21/7/2023).

 

Terkait perkara kedua tersangka tersebut proses akan terus berlanjut hingga ke pengadilan. Akan tetapi terkait masalah uang yang seratus juta, pihak polres Sampang memastikan tidak ada. Bahkan pihak penyidik sendiri memastikan hal tersebut tidak benar.

 

Perlu diketahui, berdasarkan keterangan salah satu wartawan Pokja Polres Sampang kepada Liputan Cyber, kasus pelepasan 2 tersangka pelaku Curas tersebut dibebaskan setelah ada mediasi serta kesepakatan antara keluarga tersangka dengan korban.

 

“Itu ada kesepakatan damai bang sama korban,” kata salah satu wartawan Pokja Sampang yang di TLP melalui aplikasi WhatsApp beberapa waktu lalu.

 

“Untuk masalah uang Rp.100 juta itu, saya tidak tau,” ungkapnya.

 

Sedangkan menurut keterangan kuasa hukum kedua tersangka Solekan Jhony, SH., didalam pemberitaan sebelumnya mengatakan jika kasus dua tersangka tersebut sudah dalam tahap P21. Namun dirinya tidak tau kalau berkasnya kurang lengkap dan dikembalikan ke penyidik Polres Sampang Madura.

 

“Setelah mendapat informasi bahwa klien saya sudah bebas, saya mencoba melakukan konfirmasi ke jaksa Bu Eka, ternyata berkas perkara klien saya dikembalikan lantaran kurang lengkap,” kata Solekan Jhony, SH., didalam pemberitaan sebelumnya.

 

Solekan Jhony, SH., merasa kecewa kepada pihak Satreskrim Polres Sampang lantaran kedua kliennya bebas tanpa pemberitahuan dirinya selaku kuasa hukum kedua tersangka.

 

“Rasa kecewa sih ada mas, kenapa kedua klien saya dipulangkan tanpa ada pemberitahuan saya selaku kuasa hukumnya,” tutupnya. (Heri)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Jutaan Pil Koplo Disita, 2 Pengedar Ditangkap Polisi Jombang

Sab Jul 22 , 2023
Liputan Cyber – Jombang, Jawa Timur Satresnarkoba Polres Jombang Polda Jatim menangkap 2 orang pemuda yang diduga sebagai pengedar dan menyita 1,3 juta butir jenis pil koplo dari berbagai merk. Kedua tersangka tersebut, MR (29) warga Jombang dan NA (23) asal Jakarta. Jutaan pil koplo yang disita Polisi itu terbagi […]