Liputan Cyber || Surabaya
Terkait pemberitaan toko jamu yang nekat menjual minuman jamu Pegelinu Husada atau yang dikenal dengan Klanceng Kuat diwilayah Jalan Rembang Utara dan dilarang keras oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta mendapat beking dari oknum anggota Polri diwilayah Polda, Suami Ibu Imah membantah Rabu (05/07/2023).
Dalam klarifikasinya, suami Ibu Imah juga merupakan pemilik toko jamu tersebut mengatakan bahwa, istrinya Ibu Imah SDM rendah sehingga asal bicara.
“Maka dari itu, saya mengklarifikasi bahwa bukan mempunyai beking anggota Polda Jatim. Tapi toko jamu sini ikut paguyuban yang dipimpin dari Polda Jatim,” kata seorang pria paruh baya yang mengaku sebagai suami ibu Imah tersebut.
Ketika dikonfirmasi mengenai ketua paguyuban jamu dari Polda Jatim siapa namanya, pria tersebut tidak memberitahukan namanya.
“Tidak tau nanya mas, jadi, kami melalui paguyuban yang memimpin dari Polda,” ungkap singkatnya.
Perlu diketahui, toko penjual jamu di Jalan Rembang Utara mempunyai ijin SIUP menjual jamu seduh. Lantaran mengikuti paguyuban yang di ketuai oleh Polda, pengusaha nakal tersebut nekat menjual jamu yang dilarang oleh Badan POM.
Dari hasil penelusuran serta informasi dari masyarakat, toko jamu tersebut juga menyimpan berbagai jamu yang dilarang oleh Badan POM yang disimpan didalam gudang di jalan Rembang Utara No 16 – 17 Surabaya. (Heri)