Liputan Cyber || Surabaya
Empat pelaku aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat wilayah Kecamatan Keputih, akhirnya berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sukolilo jajaran Polrestabes Surabaya.
Keempatnya yang berhasil menangkap masing-masing bernama Mohammad Romli (29) warga Jalan Sumbo 73 Surabaya, Mochammad Sahrowi, (29) warga Sidodadi Surabaya, Moch Andri, (17) wara Jalan Sumbo gang 4/22 Surabaya dan Ribut Arip Setiawan, (20) warga Jalan Sumbo gang Ambimanyu Surabaya.
“Empat pelaku ini ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor saat di parkir didepan kost Jalan Gebang Wetan no.29 Surabaya,” ucap Kapolsek Sukolilo Kompol M. Sholeh kepada wartawan Jum’at (11/11/2022) pagi.
Kepada petugas, lanjut M. Sholeh, para pelaku mengakui perbuatannya dan sudah 4 kali melakukan pencurian sepeda motor dengan cara bersama-sama.
“3 kali berhasi mencuri sepeda motor diwilayah Kota Surabaya dan yang 1 kali diluar Kotak Surabaya,” terangnya.
Masih kata M. Sholeh, keempat pelaku ditangkap bersamaan ketika sedang ngopi bareng di warung diwilayah Kunti Surabaya.
“Untuk sasaran yang dilakukan target oleh para pelaku, lokasi rumah kost yang situasi dalam keadaan sepi,” jelasnya.
Dalam melakukan aksinya, sambunya, para pelaku mencar sasaran bersama-sama, setelah mendapatkan target, beberapa pelaku bertugas sebagai pemantau dan yang lainnya sebagai eksekusi.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam Nopol L-L-4920-LN milik sdr. MUH.LANDY PRASETYA.
“Atas perbuatannya, pelaku ldijerat denga pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .pasal pencurian dengan pemberatan ancamannya 5 tahun 7 tahun penjara.. (Gon)