Kasus Penganiayaan Hingga Korban MD di Kunti, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tg Perak Beberkan Motifnya

Liputan Cyber || Surabaya

 

Kasus penganiayaan hingga mengakibatkan 1 dari 2 korban meninggal dunia didepan rumah Jalan Kunti Surabaya beberapa waktu lalu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arif Rizal Wicaksana membeberkan motif pelaku saat gelar konferensi pers, Selasa (04/07/2024) siang.

 

AKP Arif Rizal Wicaksana saat membeberkan motifnya kepada wartawan yang hadir mengatakan, bahwa prihal kasus penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia lantara uang.

 

“Pelaku sering memintak uang kepada ibunya. Lantaran pada saat kejadian ibunya tidak mempunyai uang, pelaku marah-marah sehingga kedua korban mencoba melerai,” ucap Kasat Reskrim AKP Arif Rizal Wicaksana kepada wartawan.

 

Setelah tidak lama, lanjutnya, pelaku yang merasa kesal langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan langsung menebas kedua korban 2 kali yang tidak lain masih ada hubungan darah tersebut.

 

“Untuk kedua korban masing-masing berinisial MF (24 tahun) merupakan adik kandung pelaku dan meninggal dunia. Sedangkan yang satunya berinisial HR (19 tahun) merupakan keponakan pelaku,” terangnya.

 

Sedangkan untuk kronologi penangkapannya, sambungnya, usai mendapat laporan adanya penganiayaan diwilayah hukum Polsek Semampir, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung menerjunkan Tim Jatanras dan Tim Resmob untuk mendatangi lokasi.

 

“Usai melakukan penyelidikan, Tim Jatanras yang dipimpin langsung Kanit IPDA Mustofa mendapat informasi bahwa pelaku berada di Pesapen Surabaya dan langsung berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” ungkapnya.

 

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti sebilah pisau dapur sepanjang 21.cm beserta sarungnya, 1 buah celana pendek terdapat bercak darah, 1 buah kemeja putih bergaris biru dan 1 buah VER.

 

“Berdasarkan bukti serta saksi yang ada, pelaku SA (35 tahun), Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan menjerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (Basori)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Guna Menjaga Kamtibmas Aman dan Kondusif Polsek Tambaksari Rutin Patroli Wilayah

Sel Jul 4 , 2023
Liputan Cyber || Surabaya Jawa Rimur Anggota Polsek Tambaksari melaksanakan Patroli rutin dalam rangka tetap terpeliharanya Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayahnya, terus melakukan upaya seperti patroli kewilayahan di Wilayah Hukum Polsek Tambaksari, di Obyek Vital di Vila Kalikepiting Kec. Tambaksari Surabaya guna memberikan himbauan kamtibmas, Selasa (04/07/2023). Adapun […]