Liputan Cyber || Surabaya
Petugas Unit Reskrim Polsek Krembangan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap 2 pemuda yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Taman Surya Surabaya, Rabu (19/04/2023) lalu.
Kedua pemuda yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial EM (36 tahun) Alamat sesuai KTP Mojokerto atau kost di Jalan Kendangsari Surabaya dan EY (33 tahun) warga Gubeng Kertajaya Surabaya.
Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kanit Reskrim Ipda Agung Suciono mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Taman Surya Surabaya.
“Ketika dilakukan penangkapan serta penggledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diselipkan didalam dompet salah satu tersangka. Selanjutnya, keduanya langsung dibawa ke markas kepolisian Sektor Krembangan,” ucap Kanit Reskrim Ipda Agung.
Kepada petugas, sambungnya, keduanya membeli narkoba di Jalan Kunti dan akan mengkonsumsi sabu di rumah salah satu tersangka di Jalan Gubeng Kertajaya.
Dari hasil penangkapan terhadap keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) Buah dompet warna kuning yang didalamnya berisi 1 (satu) Poket klip plastic kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 0,32 (Nol koma tiga puluh dua) Gram beserta klip plastiknya, 1 (satu) unit HP merk Xiomi warna hitam, 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X .
“Kini keduanya menjalankan hukuman didalam sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Redaksi).