Liputan Cyber || Batang
Seorang pria berinisial M-R (34 tahun) warga desa Harjosari Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal, terpaksa harus berurusan dengan hukum. Kamis (4/5) siang, yang bersangkutan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batang, atas dugaan kasus penggelapan.
Pria yang berprofesi sebagai sopir truk tersebut, dilaporkan perusahaannya, karena berulangkali telah menjual ban truk yang dikemudikannya. Terakhir, dia menggelapkan 2 unit ban truk dan menjualnya di wilayah Kandeman Batang.
Tersangka diamankan unit 1 Satreskrim Polres Batang, pada bulan Februari lalu, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 372 KUHP.
Samuel Andy Atmojo selalu direktur PT Sandi Perkasa Jasa yang beralamat di Surabaya saat ditemui di Pengadilan Negeri Batang yang hadir sebagai saksi menjelaskan, kasus ini terpaksa dilaporkan karena sudah berulangkali dilakukan oleh terdakwa.
“Pasalnya, terdakwa sudah berulangkali melakukan pencurian ban dan dijualnya. Terhitung, sudah ada 7 ban truk yang dijual, dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Andy menyayangkan, karena terdakwa menjual ban hanya untuk foya-foya dan untuk judi online,” kata Direktur PT. Sandi Perkasa Jasa kepada wartawan.
Andy menuturkan, pihaknya sebenarnya kasihan dengan terdakwa, namun ini harus ditempuh secara hukum sebagai efek jera serta sebagai peringatan sopir-sopir yang lain agar tidak melakukan hal yang sama di perusahaan,” ungkapnya. (Redaksi).