Grebek Tempat Kos, Satresnarkoba Polres Tg Perak Tangkap Pengedar Sabu

Liputan Cyber || Surabaya

 

Sebagai petugas yang bertugas memberantas peredaran narkotika, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak pernah berhenti melakukan penangkapan terhadap para pengedar. Seperti halnya yang dilakukan di rumah kos Jalan Kedung Anyar 2 Surabaya, Selasa (28/03/2023) lalu.

 

Ketika melakukan penggrebekan sebuah rumah kos, petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

 

Dari tangan pria tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan “FOREVER” yang didalalmnya berisi, 1 (satu) buah dompet warna putih yang didalamnya terdapat 3 poket sabu dengan berat 0,88, 0,70 dan 0,27 gram sabu.

 

Selain itu juga, petugas mengamankan 1 klip Pil Ekstasi dengan berat 1,01 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver merk “CARMY”, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna putih, 1 (satu) bendel klip plastik kosong dan 1 (satu) unit Handphone warna Hitam Merk OPPO A1K simcard AXIS.

 

Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo melalui Kasubag Humas Ipda Suroto mengatakan, pemuda tersebut merupakan pengedar narkoba yang sudah menjadi target petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

 

“Pengungkapan serta penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas melakukan lidik. Dan ketika sedang berada didalam kamar kos, petugas langsung melakukan penggrebekan,” terang Suroto kepada wartawan.

 

Usai melakukan penggrebekan, lanjut Suroto, petugas langsung menggelandan pria tersebut ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan proses lanjut.

 

“Kini pria tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (Basori).

 

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sidang Perkara Wanprestasi PT Graha Agung Permata Ditunda Setelah Lebaran

Sen Apr 17 , 2023
Liputan Cyber || Surabaya Sidang pertama gugatan Dirut PT Osmo Semen Indonesia, Bapak Emir Baramuli terhadap Dirut PT Graha Agung Permata, Bapak Nurhadi yang dijadwalkan pada hari Senin (17/04/2023) ditunda pada hari Senin (08/05/2023). Penundaan sidang perkara wanprestasi fee jual beli tanah senilai Rp. 2.478.780.000 dan baru terbayar Rp. 400.000.000 […]