Tanjung Balai,- Liputan Cyber
Sedang menunggu calon pembelinya di salah satu gang dekat rumahnya di Kota Tanjung Balai, seorang tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu diringkus Satresnarkoba Polres Tanjung Balai.
Tersangka yang diketahui bernama Asmadi Pjt alias Madi (19), warga Jalan Jend. Sudirman Km. V Gang Kenanga Link V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, diringkus di gang Kenanga, yang menuju rumahnya, pada hari Rabu (05/02/2020) sekitar pukul 20.00 wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., dalam keterangannya membenarkan penangkapan tersebut, Kamis (06/02/2020).

“Petugas menemukan dan menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,80 gram dan uang tunai sebesar Rp.45.000,-,” ujar Kapolres.
Menanggapi penangkapan tersangka Narkoba yang gencar dilaksanakan di wilayah hukum Polres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan, hampir seluruhnya berkat informasi yang diterima dari masyarakat.
Demikian pula kasus Narkoba yang berujung penangkapan terhadap Asmadi Pjt alias Madi, juga berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.
“Informasi menyebutkan, bahwa di Gang Kenanga Link V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu,” sebut Kapolres.
Mendapat informasi tersebut, KBO dan Unit II Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Setelah diketahui keberadaan tersangka, tim langsung bergerak untuk meringkusnya.
“Namun begitu melihat petugas, TSK yang sedang berdiri di dalam gang Kenanga menunggu pembeli narkotika jenis Sabu spontan membuang 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis Sabu, dengan menggunakan tangan sebelah kanannya,” jelas Kapolres.
Ketika diringkus dan digeledah, kepada petugas, tersangka mengakui kepemilikan narkotika jenis Sabu tersebut untuk dijual. Selanjutnya, barang bukti dan TSK diboyong ke komando guna pemeriksaan lebih lanjut. ( Arifin )