Liputan Cyber || Surabaya
Bertempat di Jalan Nambangan No.09, kepolisian sektor Kenjeran jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan menangkap 1 tersangka, Rabu (12/04/2023) pagi.
Dalam pagelaran konferensi pers kali ini, dipimpin langsung Kapolsek Kompol Ardi Purboyo., SH., MH., SIK., didampingi Kanit Reskrim AKP Suryadi dan Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Suroto.
“Pelaku ini merupakan seorang residivis kasus perjudian yang ditangkap pada tahun 2009 silam,” ucap Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo kepada wartawan yang hadir.
Kali ini, lanjut Ardi, pelaku ditangkap lantaran kepergok mencuri sepeda motor. Dan akhirnya, berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Kenjeran dari amukan massa.
“Saat diintrogasi, pelaku mengaku menjalankan aksinya selalu sendirian, dengan bermodal membawa kunci T, pelaku berjalan mengelilingi kampung untuk mencari sasaran,” katanya.
Sesampainya diwilayah Randu, sambungnya, pelaku melihat sasarannya, sambil memantau situasi, pelaku langsung mencongkel rumah kunci kontak menggunakan kunci T dan membawa sepeda motor kabur.
“Namun naas, ketika hendak membawa kabur sepeda motor, pelaku kepergok pemiliknya dan langsung diteriakin maling serta menghajar pelaku tanpa ampun, “untung ada petugas Unit Reskrim Polsek Kenjeran sedang patroli mendatangi TKP dan langsung mengamankan pelaku”,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci T dan 1 Unit sepeda motor dengan Plat L-4956-DL.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan,” tutupnya. (Basori)