Liputan Cyber || Surabaya
Ketika sedang melaksanakan kegiatan kring serse diwilayah Tambak Asri Surabaya, kepolisian Sektor Krembangan dari Unit Reskrim berhasil menangkap seorang pria yang sedang membawa senjata tajam (Sajam) jenis celurit, Senin (20/03/223) sore.
Pria yang berhasil ditangkap petugas berinisial FH bin T (35 tahun) pendidikan terakhir tidak lulus SMP, swasta, alamat di Jalan. Tambak Asri Surabaya.
“Awalnya petugas Unit Reskrim Polsek Krembangan sedang melaksanakan patroli kring serse mendapat laporan seorang pria membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti keponakannya,” ucap Kanit Ipda Agung Suciono kepada wartawan.
Setelah mendapat laporan tersebut, lanjutnya, petugas langsung mendatangi lokasi dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya 1 buah senjata tajam jenis clurit.
“Kepada petugas, pelaku mengaku merupakan paman dari korban dan membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti lantaran sedang marah-marah lauk buat buka puasa di makan tanpa seijin korban,” terangnya.
Lantaran korban marah-marah terus, sambungnya, pelaku mengambil senjata tajam jenis celuri tersebut untuk menakut-nakuti saja. Dan akhirnya, pelaku harus mendekam didalam sel tahanan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 335 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951,” ungkapnya. (Basori)