Liputan Cyber || Surabaya
Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Teluk Nibung Barat terpaksa hidup didalam sel tahanan setelah ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Sabtu (04/03/2023) siang.
Dua pengedar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diketahui berinisial FF bin S (29 tahun) serta RMLB (27 tahun). Dan keduanya merupakan warga Jalan Teluk Nibung Barat Surabaya.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo mengatakan, keduanya merupakan pengedar narkoba yang selama ini menjadi incara petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Setelah mendapat informasi keduanya sedang berada jalan Teluk Nibung serta membawa narkoba, petugas langsung melakukan penangkapan,” ucap Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo kepada wartawan.
Kepada petugas, lanjutnya, keduanya mengakui mendapat narkoba jenis sabu-sabu dari temannya berinisial S dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang.
Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) buah kotak warna putih bertuliskan SELECTION yang di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 217,9 gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah sekrop warna putih yang terbuat dari sedotan plastik, 2 (dua) bendel klip plastik, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam merk Constant, 1 (satu) buah buku catatan dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A15s warna biru dengan simcard AXIS.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Basori)