Liputan Cyber || Surabaya
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Hari Kamis (26/01/2023) pagi, melakukan penggrebekan disebuah rumah yang berlokasi di Jalan Tubanan Baru Utara Surabaya dengan menangkap 1 tersangka berinisial BS bin K.
Dalam pelaksanaan penggrebekan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengamankan barang bukti 1 buah plastik besar berisi 1000 butir Pil Double L, 1 buah bungkus rokok yang didalamnya berisi 21 poket Pil Double L dengan masing-masing perpoket berisi 10 butir.
Selain itu juga petugas mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 (satu) Pack Klip plastik Kosong dan 1 (satu) Unit Handphone Warna Hitam Merk XIAOMI 8 LITE Simcard AXIS.
Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo mengatakan, pada saat petugas sedang melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya seseorang orang yang mengedarkan Obat Keras Berlogo LL Didalam Rumah yang beralamatkan di Jl. Tubanan Baru Utara Surabaya.
“Setelah mendapat informasi tersebut, ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah benar, dilakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap tersangka serta penggledahan dan ditemukan barang bukti 1210 butir Pil Double L,” tutur Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo kepada wartawan ini.
“Kini tersangka berada didalam sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan. (Basori)

