Liputan Cyber || Surabaya
Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penggrebekan didalam gudang yang sering dijadikan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Adityawarman, Kecamatan Wonokromo Surabaya, Selasa (10/01/2023) sore.
Dari hasil penggrebekan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pengedar yang diketahui berinisial AM bin KD (46 tahun) warga Jalan Sawah Pulo Surabaya Atau Tinggal di Jl. Dukuh Bulak Banteng Surabaya.
Selain menangkap pengedar yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka, petugas juga mengamankan 2 poket sabu-sabu dengan masing-masing 0,36 gram, 1 (satu) bendel klip plastik kosong, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna putih, 1 (satu) buah ATM BCA, Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone Warna Hitam merk OPPO A57 Simcard TELKOMSEL.
“Tersangka ini merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang sudah menjadi target operasi anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ucap Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo kepada wartawan ini.
Oleh karena itu, lanjut Hendro, setelah mendapat informasi keberadaan tersangka, petugas melakukan lidik dan setelah A-1, langsung dilakukan penggrebekan serta penangkapan.
“Dalam penggrebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sesuai yang diatas. Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya langsung di bawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan proses lanjut,” terangnya.
“Kini tersangka mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diberikan sangsi Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (Basori).