Liputan Cyber – Bangkalan, Madura
Capain gemilang yang telah diraih Kepolisian Resort Bangkalan dalam mengungkap 11 kasus dan menjaring 12 tersangka, patut diacungi jempol.
Pasalnya, dari tanggal 06 sampai 17 Juli 2020, Satreskrim dibawah komando AKP Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K., mampu menunjukkan kinerja team work yang bagus.
Hal itu diutarakan Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., ketika menggelar konferensi pers di Mapolres, pada hari ini, Rabu ( 22/07/2020 ).
Rama, sapaan akrab Kapolres Bangkalan menyampaikan, dari sekian banyak kasus yang telah terungkap, 3 kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang menjadi perhatian publik.
“Kasus pertama, korban berinisial S (15) dicabuli M (inisial-red) dengan TKP di Kelurahan Demangan. Tersangka kami tangkap di Kabupaten Sampang, setelah kurang lebih 6 bulan dalam pelarian,” ungkap Kapolres Bangkalan.
Pencabulan kedua dilakukan H (49) terhadap korban inisial M (16) di daerah Arosbaya sekitar 30 Juni 2020 lalu, dimana tersangka menyetubuhi korban disertai dengan ancaman. “Kami sita barang bukti mulai dari baju, BH, tas dan rok sekolah warna abu-abu,” jelas Rama.
Terakhir kejadian persetubuhan pada bulan April 2020, yang dilaporkan di Polres Bangkalan sekitar tanggal 13 Juli 2020. Dimana kala itu bertepatan dengan bulan suci ramadhan, korban S (17) warga Modung di iming-imingi oleh tersangka akan dinikahi hingga mengakibatkan hamil.
“Perlu diketahui, terhadap kasus kekerasan anak dan perempuan, Polres Bangkalan berkomitmen kuat untuk menuntaskan setiap kasus hukum yang dilaporkan ke Polres Bangkalan,” tegas AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. ( Jalil )