Dua Pelaku Curanmor di 10 TKP Ditangkap Polsek Tegalsari

Liputan Cyber || Surabaya

 

Dua pelaku pencurian disertai pemberatan (Curanmor) di Jalan Wonorejo 3, berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tegalsari jajaran Polrestabes Surabaya di dua lokasi berbeda, Senin (13/12/2022) siang.

 

Kedua pelaku yang berhas ditangkap masing-masing berinisial SB (26 tahun) warga Jalan Simo dan RR (25 tahun) alamat Jalan Gadukan Utara Surabaya.

 

“Keduanya ditangkap lantaran bekerja sama melakukan aksi pencurian sepeda motor,” ucap Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih kepada wartawan.

 

Lanjut Kompol Imam Mustolih, untuk pelaku SB sebagai pemetik ditangkap saat kejadian kepergok serta melarikan diri dan berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tegalsari. Sedangkan pelaku RT ditangkap di rumahnya ketika dilakukan pengembangan.

 

“Saat diintrogasi oleh petugas, kedua pelaku mengaku melakukan aksi pencurian di 10 TKP di Kota Surabaya dan keduanya merupakan Residivis Curanmor,” terangnya.

 

Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor merk Vixion sebagai sarana, 2 buah kunci T, 1 buah kunci magnet dan 1 buah kunci palsu yang digunakan untuk menghidupkan mesin sepeda motor.

 

“Kini keduanya meringkuk didalam sel tahanan Mapolsek Tegalsari dengan diancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkapnya. (Gon)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Berkas Lima Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dinyatakan Lengkap

Kam Des 22 , 2022
Liputan Cyber || Surabaya   Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas lima tersangka tragedi kanjuruhan telah lengkap ( P21).   Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman kepada awak media.   “Bahwa pada hari Selasa, sekira 15.30 WIB, JPU Kejati Jatim telah menyatakan […]