Liputan Cyber || Surabaya
Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar jajaran Polrestabes Surabaya, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor) di Meer Gunung Anyar Jalan Ir. Soekarno Surabaya, Jum’at (09/12/2022) dini hari.
Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial T (27 tahun) warga asli Dusun Banjar Talela Kecamatan Camplong Sampang Madura.
“Penangkapan berhasil dilakukan ketika petugas Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar sedang melakukan kring serse di Jalan Ir. Soekarno melihat tersangka yang sedang membawa sepeda motor Xeon dengan gerak gerik yang mencurigakan,” ucap Kapolsek Gunung Anyar Iptu Roni Ismullah kepada wartawan ini.
Ketika dilakukan pemberhentian, lanjutnya, petugas melakukan penggledahan dan ditemukan 1 (satu) buah mata kunci T, 1 (satu) buah Kunci Magnet dan 1 (satu) buah Kunci pas ukuran 12 mm yang ditemukan di saku celana sebelah kanan. Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mako guna dilakukan introgasi.
“Saat diintrogasi, tersangka mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Jalan Gununganyar Lor Kel. Gunung Anyar dan Rungkut Surabaya pada bulan November 2022 lalu,” katanya.
Dari dua lokasi tersebut, sambungnya, di Jalan Gununganyar Lor Kel. Gunung Anyar dilakukan pada hari Selasa 22 November 2022. Sedangkan diwilayah Rungkut pada hari Sabtu 26 November 2022.
“Akibat kejadian itu, korban diwilayah Jalan Gunung Anyar mengalami kerugian sebesar Rp.12.500.000. Sedangkan kerugian korban yang di Rungkut sebesar Rp.15.000.000,” jelasnya.
Masih lanjut Roni, tersangka juga mengaku sepeda motor hasil curiannya di jual bersama temannya berinisial Z dan A (DPO) diwilayah Kalilom Surabaya.
“Kini tersangka sudah berada didalam tahanan Mapolsek Gunung Anyar dan diberikan sangsi Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP,” ungkapnya. (Basori)