Liputan Cyber || Surabaya
Tiga orang sedang asik bermain judi jenis domino dengan uang sebagai taruhan di pertokoan Sulung Mas, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, Senin (10/10/2022).
Ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial S (37 tahun) Alamat Desa Nisa, Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat, S (35 tahun) Alamat Jalan Bulak Banteng dan R (32 tahun) Alamat Desa Dara NTT.
“Awalnya anggota sedang melakukan patroli kring serse mendapat informasi adanya perjudian domino di ruko sulung mas,” ucap Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan kepada wartawan ini.
Bersarkan informasi tersebut, lanjut Hari, petugas menindak lanjuti serta melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap ketiganya tanpa perlawanan.
Dari hasil penangkapan terhadap ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti, 1 (satu) Set Kartu Domino dan Uang tunai sebesar Rp. 1.080.000, (satu juta delapan puluh ribu rupiah).
“Kini ketiga tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diberikan sangsi Pasal 303 ayat (1) KUHPidana,” ungkapnya. (Basori)

