Liputan Cyber || Surabaya
Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu didepan Alfamart Jalan Kalijudan Surabaya, Sabtu (24/09/2022) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, para petugas Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan juga menangkap seorang tersangka berinisial AIF (30 tahun) warga Jalan Wonorejo Kel. Wonorejo Kec. Tegalsari Kota Surabaya atau Perumahan Puri Amerta Regency Driyorejo kab. Gresik.
Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Iptu Fauzi mengatakan, tersangka ditangkap lantaran kedapatan membawa nerkoba jenis sabu-sabu.
“Penangkapan sendiri berhasil dilakukan usai petugas melakukan serangkaian penyelidikan atas informasi seringnya lokasi Alfamart dijadikan transaksi narkoba,” ucap Fauzi kepada media ini.
Kepada petugas, lanjutnya, tersangka merupakan seorang residivis narkoba dan pada tahun 2017 ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka AIF, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1(Satu) poket plastik kecil berisi narkotika Gol. I Jenis Sabu dengan berat bruto 0,29 gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor, 1 (satu) buah stnk asli sepeda motor yamaha nopol N 4647 TDT atasnama ALI MUFI dan 1 (satu) unit sepeda motor Mio tahun 2011 dengan nopol N 4647 TDT warna Hijau atasnama ALI MUFI.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Kasan/Red).