Liputan Cyber || Surabaya, Jawa Timur
Inilah tampang pria yang tega menganiaya DA (32 tahun) warga Krampung Surabaya. Pria yang saat ini sudah masuk dalam penjara Polsek Tambaksari tersebut berinisial SRA (29 tahun) warga Petukangan Baru No.22 Surabaya.
Pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan scurity salah satu tempat hiburan malam (Cafe Ponix) yang berlokasi di Jalan Kenjeran 143 Surabaya.
Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban DA (pengunjung cafe) diduga lantaran tidak terima ditolak saat diajak kencan pada tanggal 22 Juli dan ditangkap pada tanggal 25 Agustus 2022.
Akibat kejadian itu, wajah korban DA mengalami lembam serta gendang telinganya sobek akibat pukulan tangan besar tersangka.
“Satu bulan setelah kejadian, akhirnya kepolisian berhasil menangkap tersangka didaerah Gunungsari Surabaya,” ucap Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji kepada wartawan ini.
Kepada petugas, Lanjut Ari, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap DA di tempat parkir Cafe Ponix Jalan Kenjeran 143 Surabaya.
“Tersangka merupakan pekerja di PT. Garuda Guard Surabaya (GGS) yang diperbantukan menjadi Scurity di Cafe Ponix dan saat ini sudah P21,” ungkapnya. (Kasan).