Surabaya || Liputan Ciber
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Senin (12/09/2022) sekira pukul 10.30 Wib telah menangkap pelaku tindak Pidana penyalah gunaan narkotika dengan menangkap 1 tersangka didalam rumah Jalan Kedung Klinter Surabaya.
Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MA bin D (20 tahun) warga Kedung Klinter Surabaya.
Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo mengatakan, tersangka merupakan terduga sebagai pengedar barang haram jenis sabu-sabu.
“Ketika melakukan penggrebekan serta penggledahan didalam rumahnya, petugas menemukan barang bukti 2 poket narkoba yang disimpan di saku jaket sebelah kiri. Sehingga tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak,” terangnya.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah Jaket Warna Hitam Merk “LEVI STRAUSS & CO.”, 1 (satu) buah Dompet kecil warna Biru yang di dalamnya tedapat, 2 poket narkoba dengan masing-masing berat 0,90 dan 0,32 gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) bendel Klip Plastik Kosong, 1 (satu) Buah Sekrop dari sedotan Plastik warna Putih dan 1 (satu) Unit Handphone Warna Biru Merk REALME Simcard TELKOMSEL.
“Kini tersangka sudah berada didalam sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (Basori)