Jakarta,- Liputan Cyber
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan naskah akademik (NA) terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Kalau berkaitan dengan UU (a quo) kita lagi mempersiapkan naskah akademiknya,” kata Budi Karya menjawab pertanyaan Monitor, usai rapat kerja (Raker) dengan Komisi V DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (05/02/2020).
Seperti diketahui, salah satu pasal yang akan direvisi nanti berkenaan dengan kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB dari kepolisian ke Kementerian Perhubungan.
Menanggapi hal itu, Budi Karya menolak adanya wacana pemberian kewenangan tersebut. Ia berpandangan, alangkah baiknya kewenangan tersebut tetap dikelola oleh institusi berseragam coklat.
“Terkaitan dengan kewenangan SIM, BPKP, STNK, saya pikir Polri sudah melakukan selama ini dengan baik. Kami lebih baik berbagi pekerjaan, dari pada ingin mengambil pekerjaan,” ujarnya.
“Paling kami ingin diberikan kewenangan untuk tetap mengelola atau memiliki kewenangan yang sama di dua tempat saja, yaitu di jembatan timbang dan terminal,” ungkap Budi Karya.
Ia beralasan, bahwa kementerian perhubungan tidak memiliki hirarki struktural hingga ke daerah-daerah, seperti yang dimiliki kepolisian.
“Kalau kami melakukan, Kemenhub tidak ada lembaga yang ada di daerah-daerah. Kami kan tidak punya dinas, karena dinas itu berada di bawah Gubernur. Sementara polisi memiliki instansi sendiri dari Polda hingga Polres,” paparnya.
“Jadi, secara hirarkis, Polri lebih memungkinkan untuk mengelola itu ketimbang kami. Dan sekarang pun sudah berjalan baik,” pungkas dia. ( Arifin )