Liputan Cyber – Bangkalan, Madura
Unit Reskrim Polsek Sepulu di backup Satresnarkoba pada Kamis kemarin ( 02/06/2022 ) sekitar pukul 21.00 WIB, berhasil menangkap pria berinisial MU ( 35 tahun ), warga Jl. Samudra, Desa Sepulu, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Pria ini di tangkap di Desa Sepulu Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, lantaran menjadi penyuplai narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Bangkalan Iptu Iwan Kusdiyanto, S.H., mengatakan, modus operandinya terbilang rapi. Jika ada orang yang ingin membeli Sabu, harus menghubungi melaui telepon atau WA.
“Kalau sudah ada kesepakatan nominal dan jumlah barang yang akan di beli, maka pembeli harus mentransfer dulu uang melalui M-Banking sesuai harga dan jumlah barang, serta mengirim bukti trasfer melalui WA kepada MU,” ujar Iwan.
“Selanjutnya, pembeli datang ke rumah MU, dan kemudian MU menyerahkan barang sesuai yang di pesan pembeli,” tambahnya, Minggu (12/06/2022).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Iwan, yakni sebuah dompet karet yang didalamnya terdapat kantong plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisi 8 kantong plastik klip kecil berisi Sabu masing-masing dengan berat kotor 0,36 gram, 0,28 gram, 0,24 gram, 0,20 gram, 0,20 gram, 0,20 gram, 0,18 gram, 0,16 gram.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pria ini kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. ( Affandi )