Liputan Cyber – Surabaya, Jawa Timur
Kerap melakukan aksi pencurian di rumah-rumah kosong (Rumsong), dua orang pelaku asal Bolodewo dan Wonokromo diringkus Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya.
Kedua pelaku itu bernama Hoirul Qomar bin Wesli (35), warga Bolodewo No. 99 Surabaya, dan Misli bin Misnadi (49), warga Pulo Wonokromo Gang Pasir Surabaya.
“Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Surabaya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan AKP Endri Subandrio, Sabtu (02/10/2021).
Endri menjelaskan, bahwa terungkapnya kasus pencurian di Rumsong itu berawal dari laporan masyarakat pada hari Minggu, tanggal 26 September 2021 sekitar jam 00.30 WIB.
“Pelapor saat itu mendengar suara seperti orang memukul atau betel menggunakan palu dibagian belakang rumah kosong Jl. Perak Barat 221 Surabaya, dan melihat di bagian antena pemancar goyang sampai suara atap rumah jatuh,” terangnya.
Sementara pada pukul 03.30 WIB, warga mendapati adanya orang yang dengan menggunakan sepeda motor Supra X 125 sedang membawa outdoor AC dan ikat pipa Kuningan refrigerant di sekitar Jl. Perak Barat 221 Surabaya.
“Setelah keberadaannya diketahui warga, pelaku langsung lari meninggalkan barang-barang bawaannya beserta sepeda motor yang dikendarainya menuju Halte Bus Perak Timur,” jelas Endri.
“Kedua pelaku berikut barang buktinya langsung kita bawa ke Mako Polsek Pabean Cantikan guna proses lebih lanjut, dan akan dikenakan Pasal 363 KUHP,” pungkasnya. ( Mulyono )