Liputan Cyber || Surabaya

Entah apa yang merasuki MS warga Indrapura Pasar, pria berusia 65 tahun tersebut melakukan pemerkosaan terhadap Melati (nama samaran red) 26 tahun yang tidak lain tetangganya sendiri.
Akibat perbuatannya, alhasil, sang kakek tersebut harus berurusan dengan pihak kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan bahwa korban wanita berkebutuhan khusus.
“Saat itu, korban mendatangi pelaku hendak menyewa sepeda listrik,” kata Iptu Suroto kepada wartawan, Jum’at 27 Juni 2025.
Sesampainya dilokasi, korban bertemu pelaku dan hendak menyewa. Namun sangat disayangkan, korban langsung ditarik tangannya dan dibawa ke kamar lantai 2 rumahnya.
“Didalam kamar, pelaku langsung membuka baju korban dan melakukan pemanasan dengan menjilat puting susunya. Selanjutnya, langsung diperkosa,” terangnya.
Usai melakukan pemerkosaan, korban diberi uang sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan menggaratiskan penyewaan sepeda listriknya.
“Saat itu, keluarga korban mengetahui tidak terima dan melaporkan kejadian ke Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” terangnya.
“Pelaku saat ini di tahan oleh petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dijerat dengan Pasal 285 dan atau Pasal 289 KUHP karena perbuatannya ini,” pungkasnya. (Basori).

