Persiapan Pelaksanaan SKB CPNS Formasi 2019 Terapkan Protokol Kesehatan

Liputan Cyber – Dinas Kominfo Jatim

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur mengeluarkan jadwal pelaksaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 melalui Rapat Panitia Seleksi Daerah (Panselda) yang termuat dalam Surat Edaran (SE) BKN tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019. BKD Jawa Timur mengumumkan, bahwa SKB CPNS Formasi tahun 2019 akan digelar pada 28 September 2020 sampai 7 Oktober 2020 yang dilaksanakan di Kanreg II BKN Surabaya.

“SKB ini akhirnya dilaksanakan setelah mengalami penundaan selama 5 bulan akibat pandemi Covid-19,” ujar Sekda Prov Jatim Heru Tjahjono selaku Pemimpin Rapat Panselda di ruang rapat kerja Sekda Prov Jatim, Selasa (15/09/2020).

Jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 ini, meliputi dimulai dengan verifikasi data hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dijadwalkan pada tanggal 27 Juli 2020 hingga 30 Juli 2020. Kemudian dilanjutkan dengan pengumuman dan pendaftaran ulang SKB yang dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2020 sampai 7 Agustus 2020, kemudian pencetakan kartu ujian SKB pada tanggal 8 Agustus 2020.

Selanjutnya penjadwalan SKB dilakukan pada 10 hingga 14 Agustus 2020. Penyelenggaraan SKB nantinya digelar menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) dan dengan mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Dikatakan Sekda Heru, jika dalam pelaksanaan ditemukan peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19, Panitia Seleksi Instansi wajib melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim kesehatan. Hal ini sesuai anjuran surat edaran BKN perihal penjelasan terkait Peserta SKB CPNS Formasi Tahun 2019 yang terkonfirmasi Positif Covid-19 yang dikeluarkan pada 31 Agustus 2020.

Ketat Protokol Kesehatan

Kepala Kantor Regional (Kanreg) II BKN Tauchid Djatmiko mengatakan, untuk mencegah penyebaran Covid-19, sesi SKB satu hari terbagi dalam 3 sesi dan masing-masing sesi sebanyak 150 peserta.

Adapun protokol kesehatan yang harus dilalui peserta, yakni diawali dengan pengecekan suhu tubuh panitia dan peserta, kemudian wajib memakai masker dan faceshield yang direkomendasikan, Wajib mencuci tangan pakai sabun, Menjaga jarak antrian peserta dan meja CAT, dilakukan disinfeksi sebelum dan setelah Ruang CAT digunakan termasuk meja, kursi dan komputer.

Dijelaskan Tauchid, ada protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan oleh peserta SKB dan penyelenggara seleksi. Hal ini dilakukan guna meminimalkan penyebaran Covid-19 pada saat pelaksanaan tes. Berikut hal-hal yang wajib dilakukan oleh peserta dan penyelenggara:

Memastikan tersedianya Tim Kesehatan di setiap titik lokasi seleksi, minimal 1 (satu) orang perawat untuk pertolongan pertama.

Penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup guna meningkatkan daya tahan tubuh.

Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum melaksanakan tugas, jika mengalami demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan/atau sesak napas, tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.

Pengukuran suhu tubuh di setiap pintu masuk kegiatan, apabila suhu > 37,3°C (2 kali pemeriksaan dengan interval waktu 5 menit).

Menyediakan ruangan khusus bagi peserta dengan hasil pengukuran suhu > 37,3°C.

Memastikan ketersediaan fasilitas cuci tangan pakai sabun dan/atau hand sanitizer di titik lokasi seleksi dan mewajibkan setiap orang yang akan masuk untuk mencuci tangan pakai sabun dengan air  mengalir dan/atau handsanitizer.

Wajib menggunakan masker yang menutupi  hidung dan mulut hingga dagu. Jika menggunakan masker kain, diajurkan 3 lapis. Direkomendasikan penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker.

Melakukan pembersihan dan disinfeksi ruangan seleksi dan fasilitas lainnya setiap sebelum dan sesudah sesi seleksi.

Menerapkan jaga jarak minimal 1 (satu) meter, antara lain: (a) mengatur jarak antrian di pintu masuk dengan memberikan tanda di lantai; (b) mengatur jarak antar kursi di setiap ruangan dalam penyelenggaraan seleksi.

Tak hanya itu, untuk peserta, kata Tauchid, dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan seleksi. Peserta juga tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi, serta wajib menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

“Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain sesuai ketentuan Tim Gugus Tugas masing-masing wilayah,” ujar Tauchid.

Para peserta juga harus membawa alat tulis pribadi, selalu menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.

Untuk peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu tubuh  > 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) serta diawasi petugas yang wajib memakai masker, pelindung wajah (faceshield), dan sarung tangan karet.

“Dan peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah,” tuturnya.

Pengumuman Nilai

Sebagai informasi pengolahan hasil SKD dan SKB selanjutnya akan dilakukan pada 8 hingga 18 Oktober 2020 dan dilanjutkan dengan rekonsiliasi integrasi pada 19 hingga 23 Oktober 2020.

Hasil seleksi final pelaksanaan SKB akan dikirimkan melalui intansi penyelenggara rekrutmen CPNS Formasi 2019 pada 26 sampai dengan 28 Oktober 2020 dan diumumkan ke publik pada 30 Oktober 2020.

Nama-nama yang termasuk dalam seleksi final tersebut selanjutnya akan diajukan dalam usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang prosesnya akan dimulai pada tanggal 1 hingga 30 November 2020.

Adapun total Peserta SKB CPNS Pemprov Jatim formasi 2019 sebanyak 4.777 orang. Dari jumlah tersebut, yang memilih lokasi tes di Kanreg II BKN sebanyak 4.348 orang dan yang memilih lokasi tes di Kanreg/UPT BKN lainnya sebanyak 429 orang tersebar di BKN Pusat, 9 Kanreg BKN dan 11 UPT BKN.

Nantinya hasil nilai pada saat pelaksanaan SKB di Kantor Regoinal II BKN dapat dilihat secara langsung di  link www.youtube.com/channel/UCaim8j8LxA7ksIxiPJ_70ng yang merupakan chanel Youtube Kanreg II BKN. Atau juga bisa dilihat di channel youtube Kantor Regional BKN lain bagi yang melaksanakan tes dengan lokasi di luar Jawa Timur.

Hasil nilai juga diupload pada website BKD Prov Jatim :http://bkd.jatimprov.go.id/statis-78.html. Hasil nilai SKB Peserta yang sudah tes diluar Pemprov Jatim, juga sudah diupload di web BKD. ( Moh Sumbri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

PT. Pelni Cabang Surabaya Segera Warning PT. TAL Agung Langgeng

Kam Sep 17 , 2020
Liputan Cyber- Surabaya PT.PELNI segera memberikan warning kepada pihak PT.TAL Agung Langgeng, berkantor di Jalan Jenggolo No.52 Keputran, Tegal Sari, Surabaya. Sikap tegas tersebut diberikan lantaran PT.TAL Agung Langgeng telah terbukti melakukan pelanggaran tentang adanya perbedaan data dokumen dengan isi muatan jasa tol laut. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI Yahya […]