Didampingi Kuasa Hukum Dodik, Korban Penipuan Properti Melaporkan ke Polres Pelabuhan Tg Perak

Liputan Cyber || Surabaya

 

Seorang wanita bernama Nur Diana Wati warga Tambak Wedi didampingi Kuasa Hukum-nya Dodik pada hari Kamis (26/09/2024) malam secara resmi melaporkan pelaku penipuan property (rumah) bernama Unyil dan Mulyono ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

 

Pelaporan dengan nomor polisi STBL/B/580/IX/2024/SPKT POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM dengan harapan pihak kepolisian dapat segera melakukan proses penangkapan terhadap kedua pelaku yang telah melakukan penipuan jual beli rumah sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian uang sebesar Rp.120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah).

 

Menurut Nur Diana Wati, awal mula kejadian di bulan Desember 2023 tahun lalu saat dirinya membeli tahu langganannya di Pasar ditawari rumah yang di jual diwilayah Kapas Madya Baru 3E, Surabaya dengan ukuran 3,5×4 meter persegi dan dikenalkan oleh seorang pria bernama Unyil.

 

“Dari pertemuan tersebut, pelaku Unyil mengaku sebagai marketing property menawarkan sebuah rumah minimalis dengan harga sebesar Rp.190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah),” kata Nur Diana Wati saat diwawancara usai menerima surat tanda laporan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

 

Karena percaya terhadap langganannya, korban langsung menyetujui dan langsung meminjam uangbke bank sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah). Pas pada tanggal 12 Desember 2023, saya memberikan uang sebagai DP ke pelaku Unyil dengan janji rumah yang telah dibelinya bisa ditempati usai mendapat 3 bulan.

 

“Usai memberikan uang, dapat 1 Minggu saya ditelpon oleh pihak property dan memintaku tambahan uang sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Karena tidak merasa mencurigakan, saya sanggupi pembayaran ke dua,” terang korban.

 

Setelah bertemu dilokasi yang sudah disepakati, korban kaget karena ada orang lain bernama Mulyono yang mengaku sebagai pemilik rumah yang dibelinya.

 

“Karena masih berfikiran positif, saya serahkan uang sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) ke Mulyono dengan disaksikan oleh Unyil,” jelasnya.

 

Selang 3 bulan, korban mendatangi lokasi rumah yang dibelinya, namun saat dilokasi merasa kaget bahwa rumah yang sudah dibelinya tidak ada, hanya ada tanah dengan pondasi sudah tidak karuan.

 

“Saya sempat menanyakan kepada Unyil dan Mulyono, namun keduanya saling lempar tanggung jawab dan juga saya kaget karena keduanya mengaku tanah tersebut sudah ada pemiliknya yang baru dan saya disuruh ke pemilik yang baru untuk menanyakan,” kesal korban.

 

“Oleh karena itu, saya didampingi oleh Pak Dodik sebagai kuasa hukum saya melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ungkapnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum Nur Diana Wati, Dodik berharap dengan adanya laporan ini, para pelaku penipuan property bernama Unyil dan Mulyono dapat segera diproses dan ditangkap.

 

“Bagai mana tidak, kedua pelaku sudah jelas melanggar hukum dan telah merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Kalau tidak segera ditangkap, takutnya semakin banyak lagi korban yang akan ditipu oleh kedua pelaku,” tutupnya. (Redaksi).

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Aliansi Madura Indonesia Bersholawat di Serambi Ampel

Ming Sep 29 , 2024
Surabaya – Liputan cyber   Aliansi Madura Indonesia atau yang biasa dikenal dengan AMI, kali ini membuat sebuah gebrakan baru dengan mengadakan acara sholawatan di depan serambi ampel Surabaya.   Acara yang diselenggarakan dengan sangat meriah ini menampilkan habib Husein bin syakieb al-jufri, habib Alwy bin syakieb al-jufri dan ustadz […]