Diduga Bayar 30 Juta ke Markus, Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bantah & Tidak Menerima Uang

Liputan Cyber || Surabaya

 

Isu beredar dikalangan publik petugas Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap 2 tersangka narkoba atas nama Yayak dan Sueb warga Kebondalem Gang 1 Surabaya, Senin 26 Agustus 2024.

 

Kedua tersangka tersebut ditangkap lantaran kedapatan mempunyai narkoba jenis sabu-sabu.

 

Berdasarkan informasi dari Nara sumber kepada media ini, salah satu tersangka bernama Sueb dikenal sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu diwilayah Kebundalam Surabaya.

 

“Aslinya BB-nya ada saat dilakukan penangkapan, tapi pihak keluarga diwanti-wanti oleh pengurus yang bernama Mul kalau ada yang nanya dibilang tidak ada BB-nya,” kata sumber yang enggan disebut namanya itu.

 

Bukan hanya itu, sumber media ini juga menjelaskan bahwa pihak keluarga dimintai uang sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

 

“Tapi Mul bilang ke pihak keluarga jika ada yang tanya disuruh bilang tidak kenak biaya, kan tau sendiri Mul itu seperti apa,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Kanit Narkoba Polrestabes Surabaya Iptu Eko saat dikonfirmasi wartawan pada hari Kamis 05 September 2024 siang membenarkan.

 

“Betul, tapi saya serahkan ke rumah rehab Plato mas,” kata Kanit Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Eko.

 

Ketika disinggung tentang uang tebusan yang digelontorkan oleh pihak keluarga dengan nominal Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), perwira berpangkat 2 balok tersebut membantah.

 

“Tidak mas, kami tidak menerima uang sepeserpun dan sumpah tidak pernah menerima,” tegasnya.

 

Setelah mendapat informasi tersebut, wartawan salah satu tim wartawan mencoba melakukan klarifikasi melalui chat dan telepon WhatsApp kepada Dirut Rumah Rehab Plato Ibu Dita.

 

“Benar mas, rumah rehab kami menerima 2 orang penyalah guna narkoba dari Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan saan ini keduanya masih dalam perawan di tempat kami,” kata Dirut Ibu Dita saat diklarifikasi pada hari Kamis (06/09/2024).

 

Ketika disinggung dengan pembayaran uang sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta) oleh pihak keluarga, Dirut Rumah Rehab Plato membantah bahwa pihaknya tidak menerima uang sepeserpun.

 

“Pihak kami tidak menerima uang sama sekali mas, karena para orang tua tidak mampu dan ada yang bekerja jadi tukang becak. Jadi, rumah rehab Plato ini tempat penampungan Du’afa,” ungkapnya. (Redaksi)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tim Raimas Polres Tanjung Perak Bubarkan Balap Liar di Kedung Cowek, 6 Remaja Diamankan

Sel Sep 10 , 2024
Liputan Cyber || Surabaya   Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Surabaya, Tim Raimas dari Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan aksi balap liar di Jalan Kedung Cowek pada Minggu dini hari, 8 September 2024. Operasi tersebut berhasil mengamankan enam pengendara dan lima sepeda motor.   […]