Perjuangan Nenek Nismah Mencari Keadilan Untuk Sang Cucu Yang Dicabuli Ayah Tirinya

Surabaya, Jawa Timur || Gerbang News

 

Seorang nenek di Surabaya bernama Nismah (54 tahun) memperjuangkan cucunya untuk mendapatkan Keadilan, dengan melaporkan menantunya yang merupakan oknum anggota Polisi aktif di Polsek Sawahan, lantaran telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

 

Berdasarkan Surat Laporan Polisi dengan nomor: STPL/B/215/IV/2024/SPKT/ Polres Pelabuhan Tanjung Perak/ Polda Jawa Timur/pada hari Rabu 03 April 2024 Skj 17:00 WIB itu menerangkan, bahwa Nismah secara resmi melaporkan Kuswanto yang telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

Menurut keterangan Nenek korban, aksi bejat sang ayah tiri terkuak ketika cucunya mabok dan dihajar oleh ibunya.

 

“Dari sanalah, cucu saya mengaku habis minum minuman keras sekitar 7 botol akibat depresi, lantaran telah dicabuli oleh ayah tirinya,” kata sang Nismah saat di wawancara wartawan, Sabtu (20/04/2024) sore.

 

Setelah menceritakan kepada ibunya, sang cucu kabur ke rumah neneknya sambil terisak nangis.

 

“Waktu saya tanya, cucu saya tidak mengaku. Akhirnya saya meminta adik saya untuk merayu agar menceritakan apa yang terjadi,” jelas Sang Nenek.

 

Setelah dirayu oleh saudara sang nenek, akhirnya diketahui, jika cucunya selama ini telah dicabuli oleh ayah tirinya, mulai dari kelas 6 SD hingga kelas 3 SMP.

 

“Mendengar cerita cucu saya, saya tidak terima dan melaporkan ke Propam Polrestabes Surabaya dan diarahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” terangnya.

 

“Sesampainya di kantor Propam Polrestabes Surabaya, saya diberitahu sama petugas disana agar dilakukan laporan secara pidana ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” ungkapnya.

 

Petugas Propam Polrestabes Surabaya bilang, tambah Sang Nenek, kalau dilaporkan di Polrestabes Surabaya pasti akan dikenakan kode etik saja dan ditahan cuma 21 hari.

 

“Makanya saya di suruh lapor secara resmi, agar mantu saya bisa dijerat hukum pidana seberat-beratnya. Akhirnya saya lapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ulas Nismah.

 

Sang Nenek berharap kepada aparat penegak hukum agar memperoleh Keadilan buat cucunya yang seadil-adilnya.

 

“Saya mohon supaya pelaku di hukum berat dan bahkan di Pecat dari Polisi, karena tidak mempunyai Hati Nurani, yang mana mulai dari Sekolah Dasar (SD) cucu saya sudah disetubuhi,” mohon Sang Nenek. (Basori)

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Gugatan Pembatalan SHM Darmo Permai Timur Ditolak PTUN, Dwi Heri Mustika SH: Terima Kasih Majelis Hakim

Ming Apr 21 , 2024
Surabaya || Liputan cyber   Kembali, Kantor Hukum DWI HERI MUSTIKA & PARTNERS mencatatkan prestasi. Sidang Gugatan Permohonan Pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) obyek sengketa rumah dan toko (ruko) di Jalan Darmo Permai Timur I ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, yang diketuai Agus Effendi, S.H,M.H, Minggu […]

Breaking News