Liputan Cyber || Surabaya
Kasus pelepasan tersangka F yang sebelumnya ditangkap petugas kepolisian Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim dan dilakukan rehabilitasi ke rumah rehab Ashefa diduga tidak melalui prosedur yang ada. Pasalnya, meskipun tidak ada barang bukti dan tersangka positif mengkonsumsi narkotika jenis Pil Inex diwajibkan dilakukan Team Asesmen Terpadu (TAT) ke BNNP.
Seperti yang diungkapkan oleh Dokter Poernomo saat di konfirmasi ke kantor BNNP Jatim beberapa waktu lalu.
Dokter Poernomo menjelaskan bahwa setiap korban terjangkit narkotika dan dilakukan rehabilitasi, wajib dilakukan Team Asesmen Terpadu (TAT) ke BNNP sebelum dilakukan asesmen medis.
“Jika ada yang yang langsung dilakukan asesmen medis oleh pihak rumah rehab, itu sudah menyalahi aturan,” kata Dokter Poernomo kepada wartawan.
Dokter Poernomo juga menjelaskan bahwa pihaknya juga belum pernah menerima pengakuan Team Asesmen Terpadu (TAT) dari rumah rehab Ashefa.
“Soalnya rumah rehab Ashefa belum ada kerja sama dengan BNNP Jatim lantaran kurang perlengkapan surat-surat. Oleh karena itu, tidak ada penerimaan pasien korban narkoba dari rumah rehab Ashefa yang ditangkap petugas kepolisian dari Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim,” terangnya.
Sementara itu, Praktisi hukum Rizchi Hari Setiawan, SH saat dikonfirmasi memberikan pemaparan terkait pemberitaan dugaan pengguna narkotika yang diamankan beberapa waktu lalu oleh pihak Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim dan dilakukan rehabilitasi dirumah rehab Ashifa tidak sesuai dengan prosedur jelas melanggar peraturan.
“Harusnya sesuai peraturan pengguna narkotika yang akan direhabilitas dirumah rehab wajib mendapatkan rekomendasi Team Asesmen Terpadu (TAT)
dari BNN setempat ,” ujar Rizchi.
Rizchi menambahkan, ketika rumah rehabilitas ini tidak melalui prosedur dan mekanisme yang sudah ditetapkan maka bisa dikatakan dapat melanggar peraturan.
Sesuai peraturan bersama No. 01/PB/MA/III/2014, No. 03 Tahun 2014, No. 11 Tahun 2014, No. 03 Tahun 2014, No. PER-005/A/JA/03/2014, No. 1 Tahun 2014, No. PERBER/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.
Oleh karena itu, saya selaku pengamat dan praktisi hukum meminta kepada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia segera menindak tegas rumah rehabilitas Ashefa yang tidak prosedural tersebut.
“Jika ini dibiarkan tanpa melalui proses dan prosedur yang berlaku, pasti diduga banyak melakukan penyimpangan oleh oknum tertentu,” pungkasnya.
Sementara itu pihak managemen rumah rehab Ashefa Samuel saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp di nomor 08159113xxxx mengenai pengguna narkotika yang ditanggap Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim dan direhab di rumah Ashefa dengan dugaan nominal 80 juta tidak ada jawaban. (Redaksi)