Bawaslu Mojokerto Himbau Pemasangan Baliho Yang Tidak Sesuai Aturan Segera di Turunkan

Liputan Cyeber ||  Mojokerto

 

Merespon beberapa temuan atau informasi awal , pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai dengan etik dan estetika, maka Bawaslu kabupaten Mojokerto melalui Komisi pemilihan Umum (KPU) untuk menurunkan alat peraga kampanye yang melanggar pemasangan.

 

Faris fakrudin selaku koordinator divisi pelanggaran data dan informasi Bawaslu kabupaten Mojokerto mengatakan, Alat peraga kampanye yang tidak sesuai dan melanggar etik dan estetika harus segera diturunkan dan dipasang sebagaimana mestinya menurut aturan undang-undang.

 

“Terkait adanya pemasangan Baliho diatas pos polisi tidak ada unsur kesengajaan melainkan kesalaham dari tim kampanye Pasangan capres 2024,”ungkap Faris,Selasa (19/12/2023).

 

Ditambahkannya, ini merupakan murni kesalahan dari vendor bukan unsur kesengajaan.

 

“Kami himbau 1X24 jam untuk segera menurunkan baliho, untuk Paslon capres 02 Prabowo Gibran sudah diturunkan dari tempat nya yang tidak sesuai etik dan estetika tatanan kota,”pungkasnya. ( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Menjadi Korban Tipu Gelap, Amiruddin Siddik Lapor Ke Polres Pelabuhan Tg Perak

Rab Des 20 , 2023
Liputan Cyber || Surabaya   Perkara dugaan Jasa pengambilan Mobil Xenia yang dilakukan Angga Ke H.Wahyudi Abd Wahed alias Ji Yudi melalui perantara H.Abdul Wafi, warga Tambak Wedi Surabaya, kini memasuki babak baru dengan dilaporkannya kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polres Tanjung Perak Surabaya.   Siddik selaku pelapor menyampaikan bahwa […]