Liputan Cyber || Surabaya
Berdasarkan Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Namun hal tersebut tidak digubris oleh salah satu proyek yang berlokasi di Manukan Surabaya.
Proyek pemasangan Box Cover di Jalan Manukan Lor yang dikerjakan oleh PT. Bumindo Sakti serta menggunakan alat berat Excavator milik pemerintah tersebut diduga menggunakan BBM jenis solar bersubsidi. Hal tersebut terlihat mengganjal saat hendak dikonfirmasi oleh wartawan media LiputanCyber.com pada hari Sabtu (25/11/2023) malam.
Para pekerja proyek saat dikonfirmasi pembelian solar yang menggunakan wadah besar terlihat ketakutan dan disuruh ke pelaksana proyek Idom.
“Ke pelaksana saja mas, saya tidak tau,” kata pekerja proyek kepada wartawan.
Pelaksana proyek Idom saat dikonfirmasi melalui telepon hingga berita ini di publiskan tidak pernah mengangkatnya. (Heri/Tim)
Bersambung…………