Jakarta, – Liputan Cyber
Situs Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) RI melansir Draft RUU Perlindungan Data Pribadi yang mengatur tentang pengamanan data pribadi di Indonesia.
Dalam RUU ini, data pribadi dibagi menjadi dua macam, yaitu data yang bersifat umum dan spesifik.
Data Pribadi yang bersifat umum antara lain berupa nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, maupun agama, atau data pribadi yang harus dikombinasikan. Sehingga, memungkinkan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik.
Data Pribadi yang bersifat spesifik berupa data biometrik dan data genetika, yang memiliki resiko tinggi terhadap hak dan kebebasan Pemilik Data Pribadi.
Dalam Bab XIII Pasal 61 ayat 2 yang berbunyi bahwa; “Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)”.
Kalau nggak mau kena denda, jangan sembarangan nyebar info ya. ( Arifin )