Liputan Cyber || Surabaya
Sepak terjang spesialis Jambret perhiasan dan handphone yang selama ini meresahkan warga Kota Surabaya, kini berakhir masuk bui usai ditangkap petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pelaku yang saat ini mendekam didalam jeruji besi Polres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut diketahui berinisial UF (33 tahun) warga Randu Agung Surabaya.
“Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya diwilayah Parseh, Kabupaten Bangkalan Madura,” ucap Kasat Reskrim Iptu M. Prasetyo melalui Kanit Jatanras Ipda Mustofa kepada wartawan.
Menurut keterangan pelaku, lanjut Ipda Mustofa, dirinya sudah melakukan aksi jambret perhiasan seperti kalung dan handphone di 6 TKP diwilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Pada bulan Agustus 2022 silam, pelaku berhasil menjambret sebuah kalung emas seberat 30 gram diwilayah Sidotopo Sekolahan Surabaya,” kata Kanit Jatanras Ipda Mustofa.
Untuk kronologis penangkapan lnya, sambungnya, setelah petugas mendapat laporan dari korban penjambretan diwilayah Jalan Samudra, petugas langsung melakukan olah TKP.
“Ketika dilakukan penyisiran serta bukti dari rekaman CCTV saat kejadian, petugas mengetahui identitas pelaku, sehingga dilakukan penyelidikan lebih dalam,” jelasnya.
Setelah tidak lama melakukan penyelidikan, pelaku diketahui berada diwilayah Parseh, Kabupaten Bangkalan. Sehingga petugas mendatangi lokasi hendak melakukan penangkapan.
“Saat petugas hendak melakukan penangkapan, pelaku hendak mengeluarkan senjata tajam, namun dengan keberanian petugas langsung melakukan penyergapan,” terangnya.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku yang digunakan sebagai sarana.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup dia. (Heri)