Liputan Cyber || Surabaya, Jawa Timur
Penerapan penegakan hukum secara tidak memihak di Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur patut jadi sorotan publik.
Pasalnya, hanya berbekal status keturunan salah seorang ‘Kyai’ di Surabaya, 3 orang tersangka yang terlibat kasus Narkoba dengan barang bukti seberat kurang lebih 1 Gram Sabu langsung di rehab dan melenggang bebas.
Hal itu secara tegas sangat mencederai nilai-nilai esensi daripada program yang digadang-gadang oleh Ditresnarkoba Polda Jatim itu sendiri, yakni ‘Kampung Tangguh Bebas Narkoba’.
Dimana kejadian tersebut bermula pada tanggal 20 September 2023 kemarin, saat petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang kedapatan memiliki Narkoba jenis Sabu di daerah Bendul Merisi Gang 1 Surabaya.
Namun hanya dengan salah satu orang yang punya status keturunan seorang Kyai, maka ketiganya yang terlibat didalam peredaran gelap Narkoba TERBEBAS dari jerat hukum.
Apakah hanya dengan mengacu pada rehabilitasi saja, para tersangka yang betul-betul kedapatan memiliki Narkoba sebanyak 1 Gram tidak ditahan maupun disidangkan?
Dan apakah perlakuan khusus ini berlaku bagi seluruh Rakyat di Indonesia?
Apakah sesuai dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Sementara itu, dari penelusuran Tim Investigasi beberapa Media didapatkan fakta-fakta, bahwa saat petugas Ditresnarkoba Polda Jatim dikonfirmasi melalui pesan singkat WhtsApp membenarkan telah menangkap 3 orang tersangka yang terlibat kasus Narkoba.
“Adapun barang buktinya adalah Sabu seberat kurang lebih 1 Gram beserta alatnya,” terang petugas kepolisian, Selasa (03/10/2023) sore.
Sedangkan untuk alasannya, sambungnya, yaitu karena dimintai tolong oleh keluarga Kyai yang hanya berkomunikasi melalui telephone.
“Beneran mas, keluarga gak ada yang mendampingi. Kami hanya takut kualat,” tuturnya.
Disisi lain, dari penelusuran awal ketika awak media ketika mengkonfirmasi ke petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, didapat informasi jika kasus tersebut dilimpahkan ke Bapas Kelas I Surabaya.
Alasannya, karena ada salah satu tersangka masih dibawah umur. Namun saat pihak Bapas Kelas I Surabaya dikonfirmasi, menyatakan tidak ada permintaan Assesment ataupun lainnya dari Ditresnarkoba Polda Jatim.
“Kami hanya melayani permintaan pendampingan saja, tapi dari data kami memang tidak ada permintaan dari Ditresnarkoba Polda Jatim,” terang petugas Bapas Kelas I Surabaya.
Merasa ada kejanggalan, maka Tim Investigas kembali melakukan konfirmasi ke Ditresnarkoba Polda Jatim dan ditemui oleh Pengacara Rehab, dimana yang bersangkutan juga turut berupaya menghindari pelaku dari jerat hukum menyampaikan, jika tertangkap ada empat orang dan dikirim ke rehabilitasi Plato.
“Kami hanya telfon ke Bapas Kelas I Surabaya, tapi pihak Bapas tidak ada petugas yang dapat mendampingi. Jadi, kami menghubungi pihak Komnas Perlindungan Anak,” ungkapnya. (Eko)