Liputan Cyber || Surabaya
Demi memberantas tindak pidana perjudian, pihak kepolisian terus melakukan upaya penangkapan terhadap para pelaku. Seperti yang dilakukan petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Selasa (25/07/2023) lalu.
Bertempat di Warung Kopi (Warkop) Jalan Ketintang Surabaya, petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pria yang sedang melakukan judi online jenis Slot Pragmatic.
Selain menangkap pria tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 ( satu ) buah unit HP merk apple X warna Putih.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arif Rizal Wicaksana mengatakan, tersangka ditangkap berinisial RZ (28 tahun) warga Waru Sidoarjo.
“Tersangka ditangkap saat bermain judi online jenis Slot Pragmatic dengan taruhan uang di Website “LAMBOR77.NET”,” ucap Kasat Reskrim AKP Arif Rizal Wicaksana kepada wartawan.
Lanjut Arif, penangkapan sendiri dilakukan setelah petugas melakukan Lidik atas informasi perjudian online di Warkop tersebut.
“Setelah dilakukan Lidik, petugas langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan,” terang Arif.
“Kini tersangka sudah dimasukkan didalam sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transkasi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHPidana,” ungkapnya. (Heri)