Satu Dari Dua Pelaku Curanmor di Ketapang Ardiguno Ditangkap Polisi

Liputan Cyber || Surabaya

 

Satu dari Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di belakang toko Salwa Jalan Ketapang Ardiguno pada hari Sabtu (18/03/2023) siang berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Semampir jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

 

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AR (45 tahun) Alamat KTP Dusun Pangloros Ba’engas Labang, Kabupaten Bangkalan.

 

“Pelaku ditangkap saat hendak mbawa sepeda motor Honda Vario Warna Biru, tahun 2013, No Pol : L-5622 IE saat di parkir dibelakang toko Salwa,” ucap Kapolsek Semampir Kompol H. Nur Suhud melalui Kanit Reskrim Iptu Doni.

 

Dalam melakukan pencurian tersebut, lanjutnya, aksinya sudah di pantau oleh petugas scurity melalui CCTV yang ada dilokasi yang sedari tadi curiga dengan gerak gerik kedua pelaku.

 

“Setelah berhasil membuka kunci kotak sepeda moto dengan menggunakan kunci T, pelaku langsung mendorong sepeda motor tersebut,” terangnya.

 

Saat sedang mendorong sepeda motor hasil curiannya, petugas scurity langsung berteriak maling. Sehingga, satu dari dua pelaku langsung di tangkap dan di massa warga.

 

“Ketika sedang di massa, petugas Unit Reskrim Polsek Semampir yang sedang melakukan kring serse langsung mengamankan pelaku serta di bawa ke Mapolsek guna di proses lanjut,” jelasnya.

 

Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian bersama temannya Hotib yang saat kejadian berhasil kabur.

 

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk HONDA TYPE NC12AF2CBI AT (VARIO 125) Warna : Biru, Tahun : 2013, No Pol : L-5622-IE, Noka : MH1JFF111DK172345, Nosin : JFF1E1173072, 1 (Satu) Buah Jaket Warna Merah Hitam, 1 (Satu) Buah Flashdisk berisikan rekaman CCTV, 1 (Satu) Buah Kunci T, 1 (Satu) Unit Handphpne Merk XIAOMI REDMI 4 Warna Hitam, 1 (Satu) Lembar STNK Asli 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk HONDA TYPE NC12AF2CBI AT (VARIO 125) Warna : Biru, Tahun : 2013, No Pol : L-5622-IE, Noka : MH1JFF111DK172345, Nosin : JFF1E1173072 atas nama FARIZ alamat Amira Graha B-9 Surabaya.

 

“Atas perbuatannya, pelaku AR dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 dan Ke-5 KUHPidana. Sedangkan temannya Hotib masih dilakukan pengejaran serta ditetapkan sebagai DPO,” tutupnya. (Basori).

 

 

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Petualangan 2 Pelaku Curanmor Kosan Berakhir Dibalik Jeruji Polres Sumenep

Sen Mar 20 , 2023
Liputan Cyber – Sumenep, Madura Petualangan kedua warga Desa Keles, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, ini harus berakhir di jeruji besi. Pasalnya, kedua orang berinisial MJ dan AB yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Sumenep. Bahkan dalam pengakuannya sudah pernah beraksi di 8 TKP, dan hari ini sudah ditangkap […]