Liputan Cyber || Surabaya
Satu dari Dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di belakang toko Salwa Jalan Ketapang Ardiguno pada hari Sabtu (18/03/2023) siang berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Semampir jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AR (45 tahun) Alamat KTP Dusun Pangloros Ba’engas Labang, Kabupaten Bangkalan.
“Pelaku ditangkap saat hendak mbawa sepeda motor Honda Vario Warna Biru, tahun 2013, No Pol : L-5622 IE saat di parkir dibelakang toko Salwa,” ucap Kapolsek Semampir Kompol H. Nur Suhud melalui Kanit Reskrim Iptu Doni.
Dalam melakukan pencurian tersebut, lanjutnya, aksinya sudah di pantau oleh petugas scurity melalui CCTV yang ada dilokasi yang sedari tadi curiga dengan gerak gerik kedua pelaku.
“Setelah berhasil membuka kunci kotak sepeda moto dengan menggunakan kunci T, pelaku langsung mendorong sepeda motor tersebut,” terangnya.
Saat sedang mendorong sepeda motor hasil curiannya, petugas scurity langsung berteriak maling. Sehingga, satu dari dua pelaku langsung di tangkap dan di massa warga.
“Ketika sedang di massa, petugas Unit Reskrim Polsek Semampir yang sedang melakukan kring serse langsung mengamankan pelaku serta di bawa ke Mapolsek guna di proses lanjut,” jelasnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian bersama temannya Hotib yang saat kejadian berhasil kabur.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk HONDA TYPE NC12AF2CBI AT (VARIO 125) Warna : Biru, Tahun : 2013, No Pol : L-5622-IE, Noka : MH1JFF111DK172345, Nosin : JFF1E1173072, 1 (Satu) Buah Jaket Warna Merah Hitam, 1 (Satu) Buah Flashdisk berisikan rekaman CCTV, 1 (Satu) Buah Kunci T, 1 (Satu) Unit Handphpne Merk XIAOMI REDMI 4 Warna Hitam, 1 (Satu) Lembar STNK Asli 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk HONDA TYPE NC12AF2CBI AT (VARIO 125) Warna : Biru, Tahun : 2013, No Pol : L-5622-IE, Noka : MH1JFF111DK172345, Nosin : JFF1E1173072 atas nama FARIZ alamat Amira Graha B-9 Surabaya.
“Atas perbuatannya, pelaku AR dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 dan Ke-5 KUHPidana. Sedangkan temannya Hotib masih dilakukan pengejaran serta ditetapkan sebagai DPO,” tutupnya. (Basori).