Liputan Cyber || Surabaya
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Sabtu (08/10/2022) malam, melakukan penggrebekan di rumah seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial A (27 tahun) yang berlokasi di Jalan Gadel Sari Tama Surabaya.
Dari hasil penggrebekan tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat total 3,72 gram yang disimpan didalam kaleng bekas merk LFAGLOS.
Selain narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 (satu) bendel klip plastik, 1 (satu) sekrop dari sedotan plastik warna hitam dan 1 (satu) Unit timbangan elektrik.
Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo mengatakan, tersangka tidak berkutik saat ditangkap petugas didalam rumahnya.
“Penangkapan berhasil dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi adanya peredaran narkoba diwilayah Gadel Sari Tama,” ucap Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo.
Lanjut Hendro, ketika dilakukan penggrebekan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Kasan)