Surabaya || Liputan Cyber
Satnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan Pil Dobel L di sebuah kamar kos Jalan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo Surabaya, Sabtu (13/08/2022) lalu.
Dari pengungkapan tersebut, petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya juga menangkap 1 tersangka diduga pengedar berinisial JF (20 tahun) alamat sesuai KTP, Jalan. Manyar Sabrangan Mulyorejo Kota Surabaya.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan 5 poket narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 poket dengan masing-masing berat 0,44 gram dan 56 bungkus pil dobel L dengan poketan 10 butir per poket dengan total 560 butir.
Tidak hanya itu saja, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 (satu) skrop dari sedotan, 1 (satu) Hp merk Samsung warna hitam, 1 (satu) bungkus bekas rokok gudang garam, 1 (satu) tas pingang warna hitam, 2 (dua) korek api, 1 (satu) Sepeda motor Yamaha Mio dan Uang hasil penjualan pil koplo sebesar Rp 25.000(dua puluh lima ribu rupiah).
“Pengungkapan ini merupakan sebuah bentuk keseriusan petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya yang langsung menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba diwilayah Manyar Sabrangan,” ucap Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri.
Saat dilakukan penggrebekan serta penggledahan didalam kamar kostnya, petugas tidak dapat menemukan barang bukti.
“Namun berkat kejelian para petugas dan melakukan penggledahan terhadap sepeda motor tersangka, akhirnya ditemukan barang buktinya didalam bagasi sepeda motor Yamaha Mio,” terangnya.
Kepada petugas, sambung Daniel, tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari saudara PD yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka juga mengaku sudah 3 kali mendapat suplay dari PD dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka JF akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (Kasan).